Sertifikat Tanah: Alat Bukti Kuat, Bukan Bukti Mutlak
Sertifikat Tanah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat berfungsi sebagai: tanda bukti hak, dan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis. Namun, sistem ini menganut publikasi negatif bertendensi positif, yang berarti negara tidak menjamin sepenuhnya kebenaran data, sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.