Semua Artikel


Di tengah masyarakat, sertifikat tanah terutama Sertifikat Hak Milik (SHM) sering dipersepsikan sebagai bukti kepemilikan yang tidak dapat diganggu gugat. Anggapan ini keliru. Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan bukti mutlak. Kesalahpahaman ini menjadi akar dari banyak sengketa tanah, ketika pemegang sertifikat merasa sepenuhnya aman, padahal terdapat cacat hukum dalam riwayat atau proses penerbitannya.

Sertifikat Tanah Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat berfungsi sebagai: tanda bukti hak, dan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis. Namun, sistem ini menganut publikasi negatif bertendensi positif, yang berarti negara tidak menjamin sepenuhnya kebenaran data, sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.

Mengapa Sertifikat Bisa Digugat?

Sertifikat dapat dipersoalkan apabila: Alas hak sebelumnya tidak sah Terbit di atas tanah yang sudah dikuasai pihak lain Terjadi sertifikat ganda Proses administrasi cacat hukum Dalam praktik peradilan, hakim tidak berhenti pada “siapa memegang sertifikat”, tetapi menelusuri sejarah hak dan penguasaan tanah. Implikasi Praktis Pemilik sertifikat tetap berkewajiban: menjaga penguasaan fisik, memastikan tidak ada klaim pihak lain, memahami riwayat tanah secara menyeluruh. Penutup Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum, tetapi bukan perisai absolut. Kepastian hukum baru tercapai jika dokumen, penguasaan, dan proses hukum berjalan seiring. Artikel ini disusun untuk edukasi hukum pertanahan dan bukan nasihat hukum individual.

Baca Artikel

Untuk konsultasi tatap muka silahkan hubungi Kami melalui kontak yang tersedia.

Jl. Sidodadi No. 9, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163

Senin - Jumat: 09.00 - 17.00 WIB

Dengan Janji Temu